Minggu, 07 Juni 2009

INFORMED CONSENT
DITINJAU DARI
ASPEK ILMU HUKUM PERIKATAN


Kata informed artinya telah diberitahukan atau telah disampaikan atau telah diinformasikan. Kata consent berasal dari bahasa Latin Consentio, yang artinya persetjuan, izin, menyetujui atau pengertian yang lebih luas ialah memberi izin atau wewenang kepada seseorang untuk melakukan sesuatu. Informed consent dengan demikian berarti suatu pernyataan setuju atau izin oleh pasien secara sadar, bebas dan rasional setelah memperoleh informasi yang dipahaminya dari dokter tentang penyakitnya.
Informed consent merupakan hak asasi pasien sebagai manusia harus tetap dihormati. Pengertian self determination ini terkenal setelah Hakim Benyamin Cordozo di Amerika Serikat pada tahun 1914 mengeluarkan keputusan dalam suatu sidang pengadilan yang berbunyi:
“Setiap manusia yang dewasa dan berpikiran sehat berhak untuk menentukan apa yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan seorang yang melakukan tanpa seizin pasiennya dapat dianggap kerugian”.
Keputusan ini dikeluarkan sehubungan dengan adanya dokter yang dituntut karena melakukan tindakan operasi tanpa seizin dari melakukan pelanggaran hukum, yang harus ia pertanggungjawabkan segala pasien.
Hubungan antara informed consent dengan perlindungan hak pasien ini dapat dilihat pada pasal-pasal Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran pasal 45:
(1) Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus mendapat persetujuan.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah pasien mendapat penjelasan secara lengkap.
(3) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup:
a. diagnosis dan tata cara tindakan medis;
b. tujuan tindakan medis yang dilakukan;
c. alternatif tindakan lain dan risikonya;
d. risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi; dan
e. prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.
Dari sudut hukum perdata, dokter yang telah memiliki STR dan SIP dan membuka praktek, pada dasarnya telah melakukan penawaran umum (openbare aanbod). Aanbod adalah syarat pertama lahirnya kesepakatan sebagai penyebab timbulnya suatu perikatan hukum. Menurut hukum, kesepakatan terjadi bila penawaran oleh suatu pihak diterima atau disetujui oleh pihak lain. Oleh karena ada kewajiban dokter dalam pasal 45 ayat (1) dan (2) UU No. 29 tahun 2004, untuk terjadinya perikatan hukum dokter-pasien, penawaran ini harus diikuti penjelasan yang lengkap tentang berbagai hal yaitu diagnosis, terapi, terapi alternatif, resiko dan prognosis penyakitnya oleh dokter. Apabila kemudian pasien memberikan persetujuannya untuk pengobatan atau perawatannya maka terjadilah perikatan hukum yang dikenal dengan kontrak terapeutik atau transaksi terapeutik. Persetujuan pasien itu disebut informed consent.
Sumber-sumber perikatan menurut Pasal 1233 KUHPerdata adalah Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan , baik karena undang-undang. Sumber perikatan ada 2 :
(1). Perjanjian
(2). Undang-undang.
Istilah perjanjian merupakan terjemahan dari kata overeenkomst yang berasal dari bahasa Belanda atau contract dari bahasa Inggris. Pada Pasal 1313 KUHPerdata adalah perjanjian adalah suatu perikatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Menurut yang dikemukakan oleh Van Dunne yang diartikan dengan perjanjian adalah “suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum”.
Perikatan yang lahir karena Undang-Undang diatur dalam pasal Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1352 sampai pasal 1380. Perikatan yang lahir dari Undang-Undang adalah suatu perikatan yang timbul atau lahir atau adanya karena telah ditentukan dalam Undang-Undang itu sendiri.
Perikatan yang lahir karena Undang-Undang dapat dibedakan menjadi dua macam, sebagai berikut:
Perikatan yang lahir dari Undang-Undang saja.
Menurut pasal 1353 KUHPerdata menyebutkan bahwa “Perikatan-perikatan yang dilahirkan dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang, terbit dari perbuatan halal atau dari perbuatan melanggar hukum”.
Perikatan yang lahir karena perbuatan manusia.
Perbuatan manusia dapat dibedakan menjadi perbuatan yang dibolehkan dan perbuatan yang melanggar hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar