Kamis, 11 Juni 2009

Analisis yuridis PerMenKes nomor 512/Menkes/Per/IV/2007

A. Jenis peraturan perundang-undangan.

Kehadiran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang disahkan pada tanggal 22 Juni 2004 dan mulai dilaksanakan pada tanggal 1 November 2005 telah memberikan “angin baru dan segar” dalam pembentukan peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun di daerah, karena dengan kehadirannya telah memberikan landasan yuridis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah, sekaligus mengatur secara lengkap dan terpadu baik mengenai sistem, asas, jenis dan materi muatan peraturan perundang-undangan, persiapan, pembahasan dan pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan maupun partisipasi masyarakat. Hal ini sangat disadari sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 dimaksud, terdapat berbagai macam ketentuan yang berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang diatur secara tumpang tindih baik peraturan dari masa kolonial maupun yang dibuat setelah Indonesia merdeka.
Dengan melihat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan termasuk dalam peraturan dan sudah tepat dikatakan sebagai peraturan karena, kandungan dari Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 512/Menkes/Per/IV/2007 tentang Izin Praktek dan Pelasanaan Praktek Kedokteran mengatur izin dan pelaksanaan praktek kedokteran. Di dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 512/Menkes/Per/IV/2007 tentang Izin Praktek dan Pelasanaan Praktek Kedokteran yang diatur secara umum dan untuk menyelesaikan hal-hal yang umum.

Hirarki peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan kententuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 hanya mengakui 5 (lima) jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yaitu Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur;
b. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
Dalam ketentuan Pasal 7 ayat (4) adanya pengakuan terhadap jenis peraturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud pada ayat (4) yaitu Jenis Peraturan Perundang-undangan selain dalam ketentuan ini, antara lain, peraturan yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, Menteri, kepala badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentak oleh undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
Berdasarkan ketentuan ini dapat diperoleh bahwa Peraturan Menteri hanya diakui keberadaan berdasarkan Pasal 7 ayat (4) sepanjang diperintahkan (delegasi).

B. Kesesuaian anatara jenis dan materi muatan
Salah satu asas pembentukan peraturan perundang-undangan terdapat dalam ketentuan pasal 5 Undang-Undang No. 10 tahun 2004 tentang pembentukan Peratu ran Perundang-undangan yang berbunyi Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perudang-undangan yang baik yang meliputi:
a. Kejelasan tujuan;
b. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
c. Kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d. Dapat dilaksanakan;
e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. Kejelasan rumusan; dan
g. Keterbukaan.
Pada bagian c yaitu kesesuaian antara jenis dan materi muatan yang dimaksud dengan asas "kesesuaian antara jenis dan materi muatan" adalah bahwa dalam Pembentakan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis Peraturan Perundang-undangannya. Menurut penulis antara jenis dan materi muatan sudah sesuai walaupun materinya kurang lengkap karena belum disebutkan antara lain tentang rekam medik, inform consent dan rahasia kedokteran, karena menurut penulis ketiga hal ini sangat penting dan perlu dicantumkan agar setiap dokter atau dokter gigi yang berpraktek mengetahuinya. Kalaupun rekam medik, inform consent dan rahasia kedokteran diatur dalam peraturan menteri tetapi dari Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 512/Menkes/Per/IV/2007 tentang Izin Praktek dan Pelasanaan Praktek Kedokteran tidak disebutkan.

1 komentar:

  1. Top 7 Casino Sites for Real Money - Mapyro
    › search › 서산 출장마사지 casino-sites-for-real 광주 출장안마 › search › 익산 출장샵 casino-sites-for-real Discover the 파주 출장안마 top gambling sites for real money in Colorado. Use our list to find the most legit casinos and play your 서산 출장샵 favorite slot games.

    BalasHapus