Jumat, 12 Juni 2009

Kontroversi SKP: Pengganti Uji Kompetensi

SKP (satuan kredit partisipasi) IDI/PDGI, atau skor PKB/CME (pendidikan kedokteran berkelanjutan/continuous medical education) memang jadi hal kontroversial. Sejak dahulu, ada berbagai cara untuk mendapatkan SKP, dari mulai seminar, simposium, pelatihan, sampai menjawab kuis yang terdapat di jurnal-jurnal ilmiah. Tetapi sampai beberapa waktu lalu, tidak jelas apa fungsi/kegunaan dari SKP selain hanya dikumpulkan. Saat ini, SKP adalah hal yang ‘dikejar-kejar’ dokter/dokter gigi untuk mencapai angka tertentu, biarpun pengaturannya belum jelas. Selain itu, sekarang ini besaran SKP untuk suatu acara pun di tiap daerah berbeda, sehingga ada organisasi profesi di daerah yang melakukan ‘obral’, ada juga yang ‘pelit’. Ada hal aneh mengenai cara pengumpulan SKP yang kabarnya sedang disusun. Jika kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan PKB, misalnya dengan kegiatan profesional yang terdokumentasi seperti contohnya memeriksa sejumlah pasien, penyuluhan, atau terlibat dalam bakti sosial, atau sering disebut CPD (continuous professional development), menjadi suatu kegiatan yang menghasilkan SKP, maka standar untuk mendapatkan SKP menjadi kurang jelas.
Hal yang mendasari pengumpulan SKP oleh dokter/dokter gigi adalah pasal 28 & 51e UU no.29/2004 yang mewajibkan dokter/dokter gigi untuk terus menambah ilmu pengetahuan & mengikuti perkembangan ilmu kedokteran/kedokteran gigi (dalam bentuk PKB). Sesuai pasal 79c UU no.29/2004, sanksi terhadap pelanggaran pasal 51e adalah denda maksimal Rp 50 juta. Karena yang mengatur mengenai standar PKB dalam bentuk pengumpulan SKP itu organisasi profesi (IDI/PDGI) sesuai amanat pasal 28 (2) UU no.29/2004, seharusnya pengumpulan SKP adalah bukan untuk syarat registrasi ulang STR yang dikeluarkan KKI, karena SKP bukanlah pengganti sertifikat kompetensi yang seharusnya dihasilkan dari suatu uji kompetensi, tetapi seharusnya hanya sebagai salah satu syarat untuk mendapat rekomendasi dari organisasi profesi, yang jumlah minimalnya sebaiknya disesuaikan dengan keadaan & kebijakan di daerah masing-masing.
Dapat disimpulkan, uji kompetensi bagi dokter/dokter gigi dengan standar nasional & disesuaikan dengan perkembangan terbaru di dunia kedokteran/kedokteran gigi untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dokter/dokter gigi sebagai salah satu syarat pembuatan & registrasi ulang STR seharusnya tetap diadakan untuk dokter/dokter gigi setiap 5 tahun sekali sesuai pasal 29 UU no.29/2004. Sudah saatnya pula, dengan adanya Badan Nasional Sertifikasi Profesi, profesi dokter/dokter gigi memiliki lembaga sertifikasi profesi (LSP) tersendiri, lalu menyusun & menggunakan SNI (standar nasional Indonesia) untuk melakukan pengujian & menerbitkan berbagai sertifikasi di bidang kedokteran/kedokteran gigi, seperti yang telah ada untuk LSP telematika. Semoga dengan adanya standarisasi dalam profesi dokter/dokter gigi di Indonesia, tujuan untuk menyelenggarakan praktik kedokteran yang bermutu dengan standar global & melindungi masyarakat dapat tercapai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar