Jumat, 12 Juni 2009

Penulisan Gelar Lulusan Perguruan Tinggi

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 178/U/2001
TENTANG
GELAR DAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI



MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,


Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Bab VII Peraturan Pemerintah
Nomor 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, dipandang perlu
mengatur penetapan jenis gelar dan sebutan sesuai dengan kelom-
pok bidang ilmu;

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 (Lembaran Negara Tahun 1989
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan
Tinggi ( Lembaran Negara Nomor 3859);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2000 ten-
tang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen, sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 82 Tahun 2001;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001
Mengenai Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 ten-
tang Kedudukan Tugas, Fungsi, Kedudukan Tugas, Fungsi, Kewenang-
an, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG GELAR SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Gelar akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi
yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
2. Sebutan profesional adalah sebutan yang diberikan kepada lulusan perguruan
tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional.
3. Pendidikan akademik adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasan
ilmu pengetahuan dan pengetahuan.
4. Pendidikan dan profesional adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada
kesiapan penerapan keahlian tertentu.
5. Program studi adalah merupakan pedoman penyelenggaraan pendidikan akademik
dan/atau profesioal yang diselenggarakan atas dasar kurikulum yang disusun
oleh perguruan tinggi.
6. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Pasal 2
(1) Penetapan jenis gelar akademik dan sebutan profesional didasarkan atas
bidang keahlian.
(2) Bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk gelar akademik
merupakan program studi.
(3) Bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk sebutan profesi-
onal merupakan program studi.

Pasal 3
(1) Gelar akademik dan sebutan profesional yang diberikan kepada lulusan pergu-
ruan tinggi dicantumkan dalam ijazah.
(2) Dalam ijazah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan pula nama
program studi yang bersangkutan secara lengkap.

BAB II
GELAR AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESIONAL

Pasal 4

(1) Yang berhak menggunakan gelar akademik adalah lulusan pendidikan akademik
dari Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas.
(2) Yang berhak menggunakan sebutan profesional adalah lulusan pendidikan
profesional dari Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut atau Univer-
sitas.

Pasal 5
(1) Yang berhak memberikan gelar akademik adalah Sekolah Tinggi, Institut atau
Universitas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku.
(2) Yang berhak memberikan sebutan profesional adalah Akademi, Politeknik,
Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas.

BAB III
JENIS GELAR AKADEMIK

Pasal 6
Gelar akademik terdiri atas Sarjana, Magister dan Doktor.

Pasal 7
Penggunaan gelar akademik Sarjana dan Magister ditempatkan di belakang nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf S., untuk Sarjana dan huruf M. untuk Magister disertai singkatan nama kelompok bidang keahlian.

Pasal 8
Penetapan jenis gelar dan sebutan serta singkatannya sesuai dengan kelompok bi-
dang ilmu dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bersamaan dengan
pemberian ijin pembukaan program studi berdasarkan usul dari perguruan tinggi
yang bersangkutan sesuai dengna norma dan kepatutan akademik.

Pasal 9
Gelar akademik Doktor disingkat Dr. ditempatkan di depan nama yang berhak atas
gelar yang bersangkutan.

BAB IV
JENIS SEBUTAN PROFESIONAL

Pasal 10
Penggunaan sebutan profesional dalam bentuk singkatan ditempatkan di belakang
nama
yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan.

Pasal 11
(1) Sebutan profesional lulusan Program Diploma terdiri atas :
a. Ahli Pratama untuk Program Diploma I disingkat A.P.
b. Ahli Muda untuk Program Diploma II disingkat A.Ma.
c. Ahli Madya untuk Program Diploma III disingkat A.Md.
d. Sarjana Sains Terapan untuk Program Diploma IV disingkat SST
(2) Singkatan sebutan profesional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditempat-
kan di belakang nama yang berhak atas sebutan tersebut.

BAB V
PENGGUNAAN GELAR AKADEMIK
DAN SEBUTAN PROFESIONAL

Pasal 12
(1) Gelar akademik dan sebutan profesional yang digunakan oleh yang berhak
menerima adalah satu gelar akademik dan/atau sebutan profesional jenjang
tertinggi yang dimiliki oleh yang berhak.
(2) Gelar akademik dan sebutan profesional hanya digunakan atau dicantumkan
pada dokumen resmi yang berkaitan dengan kegiatan akademik dan pekerjaan.

BAB VI
SYARAT PEMBERIAN GELAR AKADEMIK
DAN SEBUTAN PROFESIONAL

Pasal 13
Syarat pemberian gelar akademik dan sebutan profesional adalah :
1. Telah menyelesaikan semua kewajiban dan/atau tugas yang dibebankan dalam
mengikuti suatu program studi baik untuk pendidikan akademik maupun pendidik-
an profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Telah menyelesaikan kewajiban administrasi dan keuangan berkenaan dengan
program studi yang diikuti sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Telah dinyatakan lulus dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidik-
an akademik dan/atau profesional.

BAB VII
GELAR DOKTOR KEHORMATAN

Pasal 14
Gelar Doktor Kehormatan (Doktor Honoris Causa) dapat diberikan kepada seseorang
yang telah berjasa luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan,
kemasyarakatan dan/atau kemanusiaan.

Pasal 15
(1) Syarat bagi calon penerima gelar Doktor kehormatan adalah :
1. memiliki gelar akademik sekurang-kurangnya Sarjana.
2. berjasa luar biasa dalam pengembangan suatu disiplin ilmu pengetahuan,
teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan dan/atau kemanusiaan.
(2) Syarat perguruan tinggi yang dapat memberikan gelar Doktor Kehormatan adalah
universitas dan institut yang memiliki wewenang menyelenggarakan Program
Pendidikan Doktor sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 16
(1) Pemberian gelar Doktor Kehormatan dapat diusulkan oleh senat fakultas dan
dikukuhkan oleh senat universitas/institut yang dimiliki wewenang.
(2) Pemberian gelar Doktor Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilak-
sanakan sesuai dengan tatacara yang berlaku di universitas/institut yang
bersangkutan.
(3) Pemberian gelar Doktor Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dila-
porkan oleh Rektor kepada Menteri dengan disertai pertimbangan lengkap atas
karya atau jasa yang bersangkutan.

Pasal 17
Gelar Doktor kehormatan, disingkat Dr (H.C) ditempatkan di depan nama penerima
hak atas gelar tersebut dan hanya digunakan atau dicantumkan pada dokumen resmi
yang berkaitan dengan kegiatan akademik dan pekerjaan.

BAB VIII
KETENTUAN LAIN

Pasal 18
Perguruan tinggi yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan per-
aturan perundang-undangan yang berlaku tidak dibenarkan memberikan gelar
akademik, sebutan profesional dan/atau gelar doktor kehormatan.

Pasal 19

(1) Gelar akademik dan/atau sebutan profesional yang diperoleh secara sah tidak
dapat dicabut atau ditiadakan oleh siapapun.

(2) Keabsahan perolehan gelar akademik dan/atau sebutan profesional sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat ditinjau kembali karena alasan akademik.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh
Direktur Jenderal.

Pasal 20

Penggunaan gelar akademik dan / atau sebutan profesional yang tidak sesuai dengan
Keputusan ini dikarenakan ancaman dipidana seperti dimaksud dalam Pasal 55 dan
Pasal 56 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pasal 21

(1) Gelar akademik dan sebutan profesional yang diberikan oleh perguruan tinggi
di luar negeri digunakan sesuai pola dan cara pemakaian yang berlaku di
negara yang bersangkutan dan tidak dibenarkan untuk disesuaikan dan/atau
diterjemahkan menjadi gelar akademik dan/atau sebutan profesional sebagaimana
diatur dalam Keputusan ini.

(2) Gelar akademik dan sebutan profesional yang diberikan oleh perguruan tinggi
di luar negeri perlu pengesahan dari Departemen Pendidikan Nasional.

(3) Gelar akademik dan sebutan profesional lulusan perguruan tinggi di Indonesia
tidak dibenarkan untuk disesuaikan dan/atau diterjemahkan menjadi gelar
akademik dan/atau diterjemahkan menjadi gelar akademik dan/atau sebutan
profesional yang diberikan oleh perguruan tinggi di luar negeri;

Pasal 22

Sebutan profesional yang dapat diberikan oleh perguruan tinggi di lingkungan
Departemen Pertahanan ditetapkan dalam ketentuan tersendiri.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 23

(1) Gelar akademik dan sebutan profesional seperti diatur dalam keputusan ini
berlaku sejak ditetapkan.

(2) Gelar akademik dan sebutan profesional yang diberikan oleh perguruan tinggi
di dalam negeri sebelum Keputusan ini berlaku dapat tetap dipakai sebagaimana
adanya.

Pasal 24

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 25

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2001

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
A.MALIK FAJAR

1 komentar: